JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini Jumat 9 Oktober 2020 Presiden Joko Widodo buka suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pernyataan ini sangat dinantikan oleh masyarakat. <br /> <br />Sebelumnya, Publik jadi tidak mengetahui pasti bagaimana sikap Kepala Negara yang merupakan pengusul UU itu. <br /> <br />Pada hari disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin lalu, Presiden Jokowi sempat memanggil dua pemimpin serikat buruh ke Istana Kepresidenan. <br /> <br />Keduanya yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. <br /> <br />Dua pentolan serikat buruh itu tiba di Istana sekitar pukul 13.45 WIB. Namun, tak ada keterangan yang diberikan Presiden Jokowi usai pertemuan tersebut. <br /> <br />Dua bos buruh juga langsung meninggalkan Istana tanpa memberi keterangan kepada awak media yang menunggu. <br /> <br />Tak lama setelah pertemuan tersebut, wakil rakyat di DPR memulai rapat paripurna. <br /> <br />Hasilnya, RUU yang ditolak para buruh dan pekerja itu disahkan menjadi UU. Andi Gani baru bicara keesokan harinya. <br /> <br />Andi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, ia dan Said Iqbal memaparkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi. <br /> <br />"Kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," kata Andi. <br /> <br />
